Skip to main content

Dibalik Perumusan Dasar Negara Dan Kemerdekaan Indonesia


Para tokoh dan pemimpin bangsa Indonesia di dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia telah mengadakan berbagai usaha. Usaha-usaha yang dilakukan itu untuk menjadi panduan bilamana Indonesia telah merdeka.

Ada berbagai kegiatan yang dilakukan oleh para pemimpin dan tokoh bangsa Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaan. Hal ini ditujukan supaya proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang tepat. Diharapkan juga agar proklamasi kemerdekaan dapat diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia. Kenyataannya, justru proklamasi ini bukan hanya dapat diketahui rakyat Indonesia yang ada di wilayah Indonesia, tetapi menyebar ke luar negri.

Untuk membuktikan bahwa jepang bersungguh-sungguh memperhatikan keinginan bangsa Indonesia untuk merdeka, dibentuklah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI diketuai oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat, dibantu oleh dua ketua muda yakni Icibangase, seorang Jepang dan R. Surono orang Indonesia.

Tugas pokok nya melakukan penyelidikan terhadap usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia. Untuk itulah BPUPKI membentuk panitia, yaitu:
  • Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno, tugasnya merumuskan rancangan pembukaan undang-undang.
  • Panitia perancangan UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno ini dibentuk lagi panitia kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo.
  • Panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moch. Hatta.
  • Panitia pembela tanah air yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyodo.

SIDANG PERTAMA BPUPKI

Sidang pertama BPUPKI ini dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni, 1945), dasar negara merupakan pembahasan pokok dalam sidang pertama ini. Ketua BPUPKI pada masa sidang ini meminta kepada seluruh anggota BPUPKI untuk memberi masukan, baik saran, usul, ataupun pendapat tentang dasar negara Indonesia yang akan dipakai apabila sudah merdeka.

Permintaan dari ketua BPUPKI itu disambut baik oleh seluruh anggota, terutama oleh tiga tokoh bangsa Indonesia. Mereka ialah Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Dari tiga tokoh tersebut yang pertama mendapat kesempatan menyampaikan pendapatnya adalah Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.

Dalam pendapatnya beliau menyampaikan azas dasar negara kebangsaan Indonesia, yang isinya:
  1. Perikebangsaan,
  2. Perikemanusiaan,
  3. Periketuhanan,
  4. Perikerakyatan,
  5. Kesejahtraan Rakyat.

Pada tanggal 31 Mei giliran Prof. Dr. Soepomo diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Gagasannya sebagai berikut:
  1. Persatuan,
  2. Kekeluargaan,
  3. Keseimbangan lahir dan batin,
  4. Masyarakat,
  5. Keadilan Rakyat.

Terakhir, pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pendapatnya tentang dasar negara. Pidatonya dinamakan lahirnya Pancasila, yaitu sebagai berikut:
  1. Kebangsaan Indonesia,
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan,
  3. Mufakat atau demokrasi,
  4. Kesejahteraan Sosial,
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada saat itu, seluruh anggota hanya diminta untuk mendengarkan tentang pandangan umum pembentukan dasar negara. Setelah itu, sidang memasuki masa reses atau istirahat selama 1 bulan. Sebelum masa reses itu dilaksanakan, BPUPKI membentuk panitia kecil. Panitia kecil itu diketuai oleh Ir. Soekarno, dengan anggotanya, yaitu Drs. M. Hatta, Soetarjo Kartohadikusumo, K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Moch. Yamin, dan A.A. Maramis.

Panitia kecil ini mempunyai tugas menampung saran, usul, gagasan dari seluruh anggota BPUPKI tentang dasar negara yang nantinya diserahkan kepada Sekretariat BPUPKI. Pada sebuah pertemuan, panitia kecil membentuk sebuah panitia kecil lainnya yang berjumlah 9 orang. Panitia kecil ini disebut Panitia Sembilan dan diketuai oleh Ir. Soekarno.

Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia sembilan berhasil merumuskan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia Merdeka. Hasil kerja panitia kecil ini dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta, yang isinya sebagai berikut:
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya,
  2. (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia,
  4. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  5. (serta dengan mewujudkan) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

SIDANG KEDUA BPUPKI

Pembahasan pokok dalam sidang kedua yang digelar pada tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 ini adalah rencana undang-undang dasar dan pembukaannya. Untuk itulah BPUPKI membentuk sebuah panitia yang dinamakan Panitia Perancang Undang-undang Dasar. Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno dengan jumlah anggota 18 orang.

Dan pada akhir sidang kedua ini, Ir. Soekarno menyampaikan laporan hasil kerja seluruh panitia yang ada, antara lain:
  1. Pernyataan Indonesia merdeka,
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar,
  3. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.

PEMBENTUKAN PPKI

BPUPKI dinyatakan telah selesai melaksanakan tugasnya, maka pada tanggal 7 Agustus 1945 dibubarkan. Untuk mengganti lembaga tersebut dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Tokoh-tokoh bangsa pada saat itu, yakni Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta, dan dr. Radjiman Wedyodiningrat. Untuk kepentingan peresmian, lembaga PPKI ini dipanggil oleh Panglima Tentara Jepang untuk wilayah Asia Tenggara Jendral Terauchi yang berkedudukan di Dalat, Vietnam pada tanggal 9 Agustus 1945.

Jendral Terauchi pada saat itu bukan saja meresmikan pembentukan PPKI, tetapi juga menunjuk Ir. Soekarno dan Drs. Moch. Hatta sebagai ketua dan wakil ketua dari PPKI. Selain itu ada juga hal yang sangat penting dan menunjukan bahwa kedudukan Jepang pada saat itu sudah lemah. Hal itu adalah pernyataan bahwa pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan kepada bangsa Indonesia sendiri.

Cerita yang sangat penting setelah pembentukan PPKI, yaitu penyerahan Jepang terhadap Sekutu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Suasana kemerdekaan yang penuh dengan gejolak tidak memungkinkan jalannya pemerintahan negara Indonesia yang baru merdeka dapat dilaksanakan sesuai dengan kehidupan negara pada umunya yang sudah mapan. Untuk itulah bapak pendiri negara kita berinisiatif untuk segera membentuk alat kelengkapan negara melalui lembaga PPKI.

PPKI dalam sidangnya yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah negara Indonesia terbentuk berhasil membuat ketetapan sebagai berikut:
  • Menetapkan UUD 1945 sebagai UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Ir. Soekarno dan Drs. Moch. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.
  • Komite Nasional Indonesia sebagai pembantu presiden sebelum MPR dan DPR dibentuk.

Newest Post